Sunday, February 5, 2017

Tata Cara Penomoran Dokumen

Dalam pembuatan sebuah dokumen baru, harus diidentifikasi nomor dokumennya. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan kita dalam mengklasifikasikan dokumen dan memberikan informasi detail dokumen yang sedang kita buat.
Nomor dokumen harus dibuat unik & mampu menjelaskan detail dokumen

Adapun hal-hal yang perlu dimasukkan dalam pembuatan nomor dokumen, diantaranya :

Contoh : QA/IA/17-02/0001 Rev. 1

1. Kode Kepemilikan (Ex. QA => Merupakan departemen yang memiliki dokumen tersebut)
2. Kode Sub Proses (Ex. IA => Merupakan kode sub proses untuk mengidentifikasi "Internal Audit")
3. Kode Tahun Pembuatan (Ex. 17 => Mewakili tahun 2017)
4. Kode Bulan Pembuatan (Ex. 02 => Mewakili bulan Februari)
5. Kode Nomor Urut Dokumen (Ex. 0001 = > Mewakili nomor urut dokumen)
6. Kode Revisi (Ex. Rev. 1 => Menunjukan status revisi dokumen)

Untuk format penomoran bisa diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing perusahaan

No comments:

Post a Comment